SATUAN INTELKAM
..:: Profile Sat intelkam ::..
..:: Pembuatan SKCK ::..
..:: Perizinan Informasi Mekanisme Penerbitan Surata Ijin Keramaian ::..
..:: Persyaratan Pelayanan Rekomendasi Perijinan Senjata Api ::..
..:: Persyaratan Pelayanan Rekomendasi Perijinan Bahan Peledak ::..
..:: Surat Tanda Melapor ( STM ) ::..
INFORMASI PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
( SKCK )
LANGKAH – LANGKAH PENGURUSAN SKCK
Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKSK dari pemohon.
Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya
Memintaka rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon
Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas
INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK
Persyaratan penerbitan SKCK baru
Surat Pengantar dari Kelurahan setempat
Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
Persyaratan Penerbitan Perpanjangan Skck
SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
Pas berwarna Foto 4×6 sebanyak 3 lembar